KOMPAS.com - Artis peran Lucinta Luna dilaporkan terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Thamrin City, Jakarta Barat, pada Selasa (11/2/2020).
Dalam pemeriksaan polisi, terdapat dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dua jenis obat tersebut merupakan obat penenang dan masuk golongan psikotropika.
Baca juga: Saat China Mulai Kembangkan Remdesivir, Obat Antivirus Corona...
Lantas, apa itu Tramadol dan Riklona?
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, Tramadol merupakan obat anti-nyeri dan jika disalahgunakan maka akan menimbulkan halusinasi.
Tak hanya itu, Tramadol yang dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/9/2016).
Karena adanya efek negatif tersebut, maka obat itu masuk dalam kategori obat-obat tertentu dan hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Melansir WebMD, Tramadol ada berbagai jenis, yakni Tramadol HCL, Tramadol HCL-Acetaminophen, dan Tramadol HCL ER.
Umumnya obat ini menimbulkan rasa mual dan muntah.
Penggunaan Tramadol harus dalam pengawasan dokter.
Baca juga: Mengenal dan Bahaya GHB, Obat yang Dipergunakan Reynhard Sinaga kepada Korbannya
Obat penenang lain yang ditemukan oleh polisi, yakni Riklona.
Pada 2016 lalu, kasus obat penenang yang tergolong psikotripika ini santer terdengar lantaran diberikan kepada anak-anak di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
Riklona merupakan obat penenang dengan zat aktif Clonazepam.
Clonazepam sendiri merupakan derivatif dari benzodiazepine.
Secara umum, benzodiazepine adalah obat yang digunakan untuk mengobati kecemasan, tetapi juga efektif dalam mengobati beberapa kondisi lain.