Dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020, disebutkan bahwa peserta yang telah menerima bantuan biaya pelatihan harus mengembalikan insentif jika tidak memenuhi syarat.
Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Artinya, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tak harus mengembalikan dana bantuan.
Ada jangka waktu 60 hari untuk mengembalikan dana insentif itu. Jika tidak, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi dan bisa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 31 D.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/7/2020) pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja secara langsung.
Selama ini, pelatihan hanya dilakukan secara daring karena pandemi virus corona.
"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19," jelas Susiwijono.
Meski dilakukan secara langsung, pelatihan akan tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berlaku.
Baca juga: Lowongan Kerja Juli 2020 untuk Lulusan SMK hingga S1