Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dibuka Hari Ini, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui soal Kartu Prakerja

KOMPAS.com - Setelah penantian panjang, pendaftaran kartu prakerja gelombang IV mulai dibuka hari, Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Program Kartu Prakerja sempat terhenti beberapa waktu guna dilakukan evaluasi dan perbaikan.

Kartu Prakerja merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019 dengan memberikan insentif kepada pengangguran dan pelatihan bersertifikat secara gratis.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal kartu prakerja:

Target 5,6 juta peserta pada 2020

Pemerintah telah menargetkan 5,6 juta peserta bisa menerima manfaat Kartu Prakerja hingga akhir tahun 2020 dengan anggaran Rp 20 triliun.

Pada tiga gelombang sebelumnya, tercatat sudah ada sekitar 680.000 peserta yang menerima manfaat Kartu Prakerja, 143.000 di antaranya merupakan usulan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Rinciannya, 168.111 peserta gelombang I, 288.154 peserta gelombang II, dan 224.615 peserta gelombang III.

Pada gelombang 4 kali ini, kuota yang disediakan adalah 800.000 peserta.

"Besok siang, gelombang 4 akan dibuka, pukul 12.00 WIB dengan kuota peserta sebanyak 800.000 orang," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso, Jumat (7/8/2020).

Nilai insentif yang didapat

Sementara itu, besaran nilai insentif yang akan diberikan kepada para peserta adalah Rp 3,55 juta.

Dana insentif tersebut terdiri dari voucher Rp 1 juta untuk pelatihan yang ditawarkan oleh mitra Kartu Prakerja.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 per bulan.

Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020, disebutkan bahwa peserta yang telah menerima bantuan biaya pelatihan harus mengembalikan insentif jika tidak memenuhi syarat.

Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Artinya, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tak harus mengembalikan dana bantuan.

Ada jangka waktu 60 hari untuk mengembalikan dana insentif itu. Jika tidak, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi dan bisa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 31 D.

Rencana pelatihan offline

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/7/2020) pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja secara langsung.

Selama ini, pelatihan hanya dilakukan secara daring karena pandemi virus corona.

"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19," jelas Susiwijono.

Meski dilakukan secara langsung, pelatihan akan tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berlaku.


Tuai kritikan

Pelatihan Kartu Prakerja hingga saat ini masih menuai banyak kritikan. Pasalnya, biaya yang dialokasikan terbilang besar, yaitu Rp 5,6 triliun.

Jumlah itu merupakan 25 persen dari Rp 20 triliun yang dianggarkan untuk program tersebut.

Padahal, banyak pelatihan serupa ditemukan di internet dengan mudah dan gratis.

" Pelatihan Kartu Prakerja seharusnya bisa diakses gratis, jadi tidak perlu bayar. Untuk materinya juga sudah banyak di Google," kata Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira, dikutip dari Kompas.com, 25 April 2020.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan Kartu Prakerja tidak menjawab persoalan krisis yang dihadapi.

Menurutnya, korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) lebih membutuhkan bantuan berupa cash transfer atau bantuan langsung tunai (BLT) dibandingkan dengan pelatihan online.

(Sumber: Kompas.com/ Mutia Fauzia | Editor: Muhammad Idris/Sakina Rakhma Dia Setiawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/08/153912865/dibuka-hari-ini-berikut-sejumlah-hal-yang-perlu-diketahui-soal-kartu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke