KOMPAS.com - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No. 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Gaji ke-13 ditunggu-tunggu para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan karena pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli.
Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:
Baca juga: 839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKN
Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.
Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib