Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya

Kompas.com - 08/08/2020, 07:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No. 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Gaji ke-13 ditunggu-tunggu para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan karena pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (7/8/2020), gaji ke-13 diberikan pada PNS, TNI, anggota Polri.

Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:

  • ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
  • staf khusus di lingkungan kementerian
  • hakim ad hoc
  • pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi,
  • pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
  • pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • penerima pensiun atau tunjangan
  • calon PNS.

Baca juga: 839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKN

Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com