Setelah itu, peserta wajib melakukan pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020.
"Peserta juga harus mencetak kartu SKB untuk dibawa saat tes," kata Paryono.
Ia menegaskan, peserta dapat melihat jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB secara seksama.
Jika peserta tidak hadir dalam pelaksanaan SKB, maka akan dianggap gugur.
Sementara itu, SKB akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Berikut jadwal seleksi CPNS 2019 yang terbaru:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.