Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] "Gelombang Pertama Saja Belum Selesai" | Aturan Terbaru untuk PNS

Kompas.com - 30/07/2020, 05:23 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona di Indonesia belum mereda. Bahkan, angkanya terus naik.

Sejumlah epidemiolog menyoroti rendahnya angka testing di Indonesia. Puncak virus corona di Indonesia pun masih sulit diprediksi.

Pemerintah disarankan untuk lebih fokus dalam penanganan saat ini, sebelum berbicara soal kewaspadaan menghadapi gelombang kedua.

Berita seputar perkembangan virus corona di Indonesia masih menjadi salah satu berita yang diikuti pembaca di laman Tren.

Simak, berikut sejumlah berita populer sepanjang Rabu (29/7/2020) hingga Kamis (30/7/2020):

1. Gelombang pertama belum selesai

Pakar epidemiologi UI Pandu Riono menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa Indonesia perlu waspada gelombang kedua virus corona, tidak tepat.

Alasannya, gelombang pertama saat ini saja belum selesai. Pernyataan Jokowi dinilai akan membuat penanganan menjadi tidak fokus karena menganggap situasi saat ini sudah lebih aman.

"Puncak gelombang pertama saja belum terlihat," kata Pandu.

Menurut Pandu, pernyataan Jokowi mengesankan seolah Indonesia sudah berhasil mengatasi gelombang pertama. Kenyataannya, ia menilai, gelombang pertama belum terlewati.

Simak selengkapnya pada berita ini:

Jokowi Ingatkan Waspada Gelombang Kedua, Epidemiolog: Gelombang Pertama Saja Belum Selesai...

2. Aturan baru untuk PNS

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Apa saja aturan terbaru untuk PNS? Baca selengkapnya pada berita berikut ini:

Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com