Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Perkantoran Disebut Bisa Menjadi Ancaman Meluasnya Penyebaran Virus Corona

Kompas.com - 29/07/2020, 21:40 WIB
Jihad Akbar

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah unggahan terkait informasi perihal ketidakjujuran hingga abainya perusahaan atau kantor soal adanya karyawan yang terkonfirmasi positif virus corona beredar luas di media sosial.

Unggahan tersebut beredar luas utamanya di Instagram mulai Selasa (28/7/2020) hingga Rabu (29/7/2020).

Selain unggahan terkait adanya karyawan positif yang ditutup-tutupin kantor, juga ada yang mengemukakan soal abainya manajemen perusahaan terkait protokol Covid-19.

Padahal hingga Rabu (28/7/2020) sore, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Jumlahnya pun mencapai 459 kasus.

Menanggapi hal itu, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riyono menyayangkan sikap perusahaan yang masih menutupi adanya karyawan yang positif hingga terkait abainya perusahaan terkait protokol Covid-19.

Sebab, kata Pandu, menutupi keberadaan kasus positif bisa menjadi ancaman besar meluasnya penyebaran virus corona.

"Iya (ancaman besar), mereka kan harus jujur sama karyawannya," tegas Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19: Perusahaan yang Bisa WFH, Sebaiknya WFH...

Lokasi rawan

Pandu menjelaskan, perkantoran merupakan lokasi yang sangat rawan akan penyebaran virus corona. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi terjadinya kerumunan orang.

Semisal, kata dia, ada salah satu karyawan yang positif Covid-19 dan tetap masuk kantor akan berpotensi besar menularkan ke karyawan lainnya. 

"Kemudian ada di antara mereka yang membawa virus, dan sebagian besar karyawannya tidak melakukan menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan, ya itu risikonya besar sekali," katanya lagi.

Apabila perusahaan abai terhadap karyawannya yang positif Covid-19, maka dampaknya fatal karena penyebaran Covid-19 dapat semakin tak terkendali.

Baca juga: Satgas: Perkantoran Perlu Ditunjang Fasilitas Cegah Penularan Covid-19

 

Yang harus dilakukan kantor

Ilustrasi gedung perkantoranSHUTTERSTOCK Ilustrasi gedung perkantoran

Pandu menegaskan perusahaan maupun gedung pengelola perkantoran harus jujur dan terbuka kepada semua karyawan.

Selanjutnya, kantor bisa melapor kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk dilakukan pelacakan.

"Kemudian untuk ditelusuri (Dinkes), terkena dari siapa saja. Apakah dari teman-temannya, atau dari luar kantor kan bisa saja, enggak harus (kena) di kantor kan. Jadi dengan demikian juga mengklarifikasi," ujar Pandu.

Baca juga: Banyak yang Menutup-nutupi, Jumlah Perkantoran Terpapar Covid-19 di Jakarta Diperkirakan Lebih Tinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com