Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud, Apa Itu?

Kompas.com - 22/07/2020, 19:45 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

  • Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis untuk usia peserta didik 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, atau taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa
  • Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa

Sementara, pada pelaksanaan pada tahun 2021, sasaran ditambah untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Luar Biasa.

Persyaratan Organisasi Penggerak

Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang dapat mengikuti POP terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum

  • Memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris
  • Memiliki kedudukan/domisili memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga
  • Memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris
  • Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit (Gajah 3 minimal tahun, Macan minimal 1 tahun, Kancil kurang dari 1 tahun)
  • Memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir
  • Memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan

Persyaratan khusus

  • Memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan
  • Mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan

Baca juga: Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Dukungan dari Kemendikbud 

Dalam Program Organisasi Penggerak ini, Kemendikbud memberikan bantuan berupa dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Secara umum, besaran bantuan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan berikut:

  • Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun
  • Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 5 miliar per tahun
  • Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 1 miliar per tahun.

(Sumber: Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih, Wahyu Adityo Prodjo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com