Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud, Apa Itu?

Kompas.com - 22/07/2020, 19:45 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan mundur dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketua Majelis Disdakmen PP Muhammadiyah Kasiyarno menilai POP sebagai program serius dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan penguatan sumber daya manusia.

Akan tetapi, ada sejumlah pertimbangan utama Majelis Disdakmen PP Muhammadiyah yang mendasari kemundurannya dalam program ini.

Dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/7/2020) disebutkan salah satu alasan mundurnya Muhammadiyah disebabkan kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal tidak jelas. 

"Karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam keterangan tertulisnya. 

Lantas, apa sebenarnya Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud tersebut?

Sebelumnya, diketahui bahwa POP ini diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode keempat pada 10 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ada Apa?

Program Organisasi Penggerak

Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Program Organisasi Penggerak merupakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan melibatkan Ormas sebagai mitra yang berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik.

Melansir Kompas.com, 12 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut bahwa hadirnya Organisasi Penggerak adalah berdasarkan pengalaman Indonesia selama hampir 20 tahun yang masih belum berhasil meningkatkan hasil belajar siswa.

Melalui POP, Kemdikbud akan melakukan pengidentifikasian program-program pelatihan guru dan kepala sekolah yang terbukti dapat meningkatkan hasil belajar siswa.

Menurut Nadiem, banyak dari organisasi di bidang pendidikan yang melakukan peningkatan kualitas pendidikan dan tidak meminta bantuan pemerintah.

Namun, Kemendikbud ingin mendukung organisasi-organisasi yang telah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan.

Adapun dasar hukum pelaksanaan program Organisasi Penggerak adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, juga Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Apa itu Organisasi Penggerak? Ini Penjelasan Nadiem Makarim...

Sasaran Organisasi Penggerak

Adapun sasaran pelaksanaan POP tahun 2020 difokuskan pada:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com