KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus mendatang.
Namun, komponen dari gaji ke-13 yang akan cair tersebut tidak termasuk tunjangan kinerja.
Mengutip Kompas.com (22/7/2020), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.
Adapun besaran gaji ke-13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja (tukin) yang tidak lagi termasuk komponen gaji ke-13 ini? Berapa besarannya?
Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.
Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan:
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, di mana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.
Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.
Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.
Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.
Pada tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran Rp 14,6 triliun akan berasal dari APBN.
Adapun sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.
Baca juga: Termasuk Indonesia, Ini 10 Negara dengan PDB Teratas Dunia Tahun 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.