Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Pertanyaan Hukum Cover Lagu di YouTube, Ini Kata Pengamat Musik

Kompas.com - 17/07/2020, 20:15 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan mengenai membawakan lagu orang lain atau meng-cover lagu kembali menjadi perbincangan di media sosial Twitter.

Perbincangan bermula dari unggahan akun @jawafess pada Kamis, (16/7/2020).

Akun tersebut mempertanyakan hukum cover lagu di Indonesia. 

"Lur hukum cover mengcover lagu nang indo sebenere jalan gak si?" cuit akun @jawafess. 

Hingga Jumat (17/7/2020) cuitan tersebut telah mendapat like sebanyak 7.400 kali dan di-retwit sebanyak 804 kali. 

Belum diatur secara eksplisit

Menjawab mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi wartawan dan pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo.

Dia menjelaskan bahwa, secara hukum, pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu. 

"Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif, terutama di YouTube," kata Bens saat dihubungi Kompas.com (17/7/2020).

Bens mengatakan, di YouTube pengunggah video cover bisa mendapatkan uang saat mencapai jumlah viewers tertentu. Pada saat itulah pemilik hak cipta dirugikan secara ekonomi dan moral.

Padahal menurut dia, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.

"Nah, peng-cover lagu sudah gak izin (hak moral), dan dapat duit gak ngasih pencipta (hak ekonomi) maka jelas men-cover lagu orang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta," kata Bens.

Baca juga: Kata Ariel NOAH soal Maraknya Cover Lagu

Lebih parah lagi, Bens menambahkan, jika lagu diaransemen jauh dari lagu aslinya, seperti dalam kasus lagu SID yang bergenre punk rock dinyanyikan Via Vallen dengan dangdut koplo.

Maka menurut dia, wajar apabila hal itu kemudian memicu kemarahan Jerinx, salah satu personel SID.

"Yang salah bukan 100 persen Via, tapi arranger dangdutnya, yang biasanya jika sudah berkasus dia pilih gak muncul," kata Bens.

"Saya orang yang gigih memperjuangkan agar meng-cover lagu orang lain itu harus minta izin. Jika tidak, harus disomasi. Seperti yang dilakukan Nagaswara pada Genk Halilintar yang meng-cover lagu produksi Nagaswara tanpa izin," kata Bens.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com