Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah pesan berantai dan unggahan di media sosial beredar, isinya menyebutkan ada denda atau sanksi yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bagi masyarakat yang tidak patuh memakai masker.
Pesan tersebut banyak beredar di grup-grup percakapan WhatsApp dan media sosial pada Jumat (17/7/2020).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi itu hoaks.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berantai mengenai denda bagi yang tak mengenakan masker di Jawa Tengah itu beredar di berbagai grup percakapan Whatsapp pada Jumat (17/7/2020).
Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa pesan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Tengah.
Adapun denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker yakni sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Berikut rincian pesan tersebut:
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.
3. Pengecualian jika:
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.