"Kalau KWH turun, lalu tagihan naik, itu sebenarnya perlu dicek dulu di lapangan. Harus tetap dicek dahulu kronologi tracing, karena kami juga harus menjawabnya pakai data," kata Arsyadany saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Untuk tagihan bulan Juni kemarin, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Melalui skema ini, diharapkan bisa melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB.
"Skema ini menggunakan pola 40 persen pada bulan Juni, kemudian sisanya dibayarkan secara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus dan September," ujar dia.
Adapun masing-masing sebesar 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan pada bulan sebelumnya.
Arsyadany mengatakan, untuk merespons keluhan pelanggan, PLN membuka posko pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Bisa melalui cal center 123 untuk kemudian akan kami lihat dan perhitungkan secara riil dengan mencocokkan ID Pelanggan," kata dia.
Baca juga: Catat, Mulai Hari Ini Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN