4. Melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum
tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan
barang/jasa.
5. menggunakan anggaran yang bersumber dari:
Baca juga: Mengapa Kasus Covid-19 di Jawa Timur Melonjak? Ini Penjelasan Epidemiolog...
6. Menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan
tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk
dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi,
dan/atau investor ritel;
7. Menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau
luar negeri;
8. Memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan
9. Melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
10. Memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah
11. Melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan
negara.
Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan