Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal UU Penanganan Covid-19 yang Digugat Amien Rais, Din Syamsudiin hingga Abdullah Hehamahua

Kompas.com - 02/07/2020, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum
tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan
barang/jasa.

5. menggunakan anggaran yang bersumber dari:

  • Sisa Anggaran Lebih (SAL) 
  • Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan
  • Dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu
  • Dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
  • Dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca juga: Mengapa Kasus Covid-19 di Jawa Timur Melonjak? Ini Penjelasan Epidemiolog...

6. Menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan
tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk
dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi,
dan/atau investor ritel;

7. Menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau
luar negeri;

8. Memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan

9. Melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;

10. Memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah

11. Melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan
negara.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Batuk Biasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com