KOMPAS.com - Meski Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sejumlah aturan untuk memungut uang rakyat mulai diberlakukan.
Beberapa pajak dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara yang menjanjikan, sehingga pajak tersebut diberlakukan.
Terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dilansir Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.
Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.
"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?