Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.
Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.
Baca juga: 5 Faktor Mengapa Game Bisa Membuat Kecanduan Pemainnya
Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN. Steam adalah salah satu platform yang akan memungut PPN.
Steam merupakan layanan distribusi digital video game dari Valve yang berdiri sejak 16 tahun lalu.
Menurut Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak, penerapan PPN pada pembelian produk digital diharapkan mampu membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.
(Sumber: Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Nur Fitriatus Shalihah | Editor : Erlangga Djumena, Reska K. Nistanto, Sari Hardiyanto)