Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Dilaporkan ke Dewas karena Dugaan Bergaya Hidup Mewah, Bagaimana Kode Etik KPK?

Kompas.com - 25/06/2020, 15:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Firli diduga bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta.

Saat itu, Firli dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

Menurut MAKI, Firli diduga melanggar salah satu poin Kode Etik KPK yang melarang menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Sebelum MAKI melaporkan ke Dewas KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta Dewas memanggil Firli untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Tak Pakai Masker hingga Naik Helikopter, Firli Diadukan ke Dewas KPK

Bagaimana sebenarnya Kode Etik KPK?

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan adanya lima nilai dasar yang harus dianut.

Kelima nilai dasar tersebut adalah:

  • Integritas
  • Sinergi
  • Keadilan
  • Profesionalisme, dan
  • Kepemimpinan.

Nilai dasar itu memuat serangkaian pedoman perilaku yang dijadikan acuan bagi seluruh personel di KPK dalam berpikir, bertutur bersikap, dan berperliaku.

Integrasi disebut sebagai sebuah kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku dalam KPK.

Kode etik dari nilai dasar integritas tercermin dalam pedoman perilaku berikut ini:

  1. Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran
  2. Mematuhi dan melaksanakan peraturan komisi dan/atau memegang sumpah atau janji sebagai Insan Komisi
  3. Menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
  4. Memiliki komitemen dan loyalitas kepada Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam pelaksanaan tugas
  5. Melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi
  6. Melaporkan harta kekayaan sesuai peratuan perundang-undangan dan peraturan Komisi
  7. Menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung
  8. Wajib melaporkan setiap gratifikasi yang dianghap suap yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diterima secara langsung maupun tak langsung sesuai peraturan yang berlaku
  9. Wajib memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya apabila terdapat hubungan kedekatan atau keluarga atau yang secara intensif masih berkomunikasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Komisi sesuai dengan peraturan Komisi
  10. Wajib mengundurkan diri dari pennugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan Komisi
  11. Dilarang mengadakan hubungan langsung atau tak langung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung
  12. Memberitahukan kepada sesam Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
  13. Wajib memberikan akses kepada Dewan Pengawas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabaran Insan Komisi (seperti alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik
  14. Tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi
  15. Tidak menyalahgunakan tanda pengenal Insan Komisi, surat penugasan, atau pun bukti kepegawaian lainnya
  16. Tidak menerima penghasilan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi Komisi serta merugikan kepentingan Komisi
  17. Tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa maupun usaha dagang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi serta menimbulkan benturan kepentingan
  18. Tidak menerima honoratium atau imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas kecuali uang transpor, uang harian (uang saku, transpor loka, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar atau lokakarya, kemitraan, dan sosialisasi yang berlaku secara umum dan sesuai peraturan Komisi serta sepanjang tidak dibiayai oleh Komisi
  19. Dilarang memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik Komisi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan pribadi, kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi kecual atas persetujuan atasan langsung atau Pimpinan Komisi
  20. Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  21. Dilarang menyembunyikan, mengubah, memindahtangankan, menghancurkan, merusak catatan atau dokumen milik Komisi kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas
  22. Dilarang menggunakan dokumen, barang, atau fasilitas milik Komis untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kecuali atas persetujuan atasan
  23. Dilarang menggunakan poin atau manfaat dari program frequent flyer, pont rewards, atau sejenisnya yang boleh diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk ditukarkan dengan tiket pesawat, barang, dan/atau voucer guna kepentingan pribadi
  24. Tida mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali terdapat alasan kemanusiaan dan berdasarkan izin atasan langsung dan tidak menghambat atau menyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak merugikan keuangan Komisi
  25. Dilarang memasuki tempat yang dipandang tak pancas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi, perjudian, dan kelab malam kecuali karena penugasan
  26. Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
  27. Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
  28. Menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

Sanksi

Jika melanggar kode etik yang tertuang dalam lima nilai dasar itu, maka ada tiga jenis sanksi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantas Korupsi Pasal 10 ayat 1.

Ketiga sanksi tersebut adalah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Dalam ayat 2 disebutkan bahwa sanksi ringan terdiri beberapa bentuk, yaitu:

  1. Teguran lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan
  2. Teguran tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan
  3. Teguran tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan

Sementara, sanksi sedang dijelaskan dalam ayat 3 yang memiliki beberapa jenis, yaitu:

  1. Pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan
  2. Pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan
  3. Pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan

Dalam ayat 4 dijelaskan bahwa sanksi berat yang berlaku bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan adalah:

  1. Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan
  2. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan

Jika terjadi pengulangan pelanggaran pada jenis yang sama, maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya, seperti bunyi Pasal 11.

Bagi Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi, tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri

Selain itu, ia juga tak dapat dinaikkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (25/6/2020), Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku telah menerima laporan tersebut.

Dewas KPK dan akan menindaklanjutinya. Sementara itu, Firli belum berkomentar atas laporan tersebut.

Baca juga: ICW Dorong Dewas KPK Dalami Dugaan Firli Naik Helikopter Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com