Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 17/06/2020, 10:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.

Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan membuka seleksi PPDB melalui empat jalur pendaftaran yang tersedia, yakni jalur zonasi, jalus prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan orangtua.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.

Sementara itu, calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.

Perlu diperhatikan, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

SMK

Di sisi lain, untuk PPDB SMK hanya ada dua sistem seleksi, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.

Jalur prestasi

Bagi peserta yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur ini, diwajibkan mencermati aturan ketentuan umum seperti Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat.

Adapun nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013.

Sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

Baca juga: Viral Video Pemotor di Koja Dorong Anak Bersepeda hingga Masuk Selokan

Kemudian, bagi peserta yang akan mendaftarkan melalui jalur seleksi prestasi juga diminta menyiapkan Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.

Diketahui, calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi

Di sisi lain, untuk jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

Tata Cara Pendaftaran

Setelah memenuhi persyaratan umum peserta PPDB, siswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan tata cara sebagai berikut.

  1. Melakukan pendaftaran PPDB online melalui situs http://ppdb.jatengprov.go.id.
  2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  3. Melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau sederajat.
  7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apbila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
  8. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
  9. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
  10. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta telah mengimput data yang diperlukan/dipersyaratkan dan memilih sekolah, maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
  11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Setalah melakukan pendaftaran, peserta dapat menunggu pengumuman hasil yang akan dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020) pukul 23.55 WIB.

Bagi peserta yang lolos akan melanjutkan proses daftar ulang pada 1-8 Juli 2020.

Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan dan tata cara PPDB online dapat diakses melalui laman s.id/PPDBJATENG.

Baca juga: Viral, Foto Bumbu Indomie Goreng Ada 2 Macam, Ini Penjelasan Indofood

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com