4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.
Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan membuka seleksi PPDB melalui empat jalur pendaftaran yang tersedia, yakni jalur zonasi, jalus prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan orangtua.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
Sementara itu, calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.
Perlu diperhatikan, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Di sisi lain, untuk PPDB SMK hanya ada dua sistem seleksi, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.
Jalur prestasi
Bagi peserta yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur ini, diwajibkan mencermati aturan ketentuan umum seperti Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat.
Adapun nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013.
Sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
Baca juga: Viral Video Pemotor di Koja Dorong Anak Bersepeda hingga Masuk Selokan
Kemudian, bagi peserta yang akan mendaftarkan melalui jalur seleksi prestasi juga diminta menyiapkan Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
Diketahui, calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi
Di sisi lain, untuk jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.
Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!
Setelah memenuhi persyaratan umum peserta PPDB, siswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan tata cara sebagai berikut.
Setalah melakukan pendaftaran, peserta dapat menunggu pengumuman hasil yang akan dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020) pukul 23.55 WIB.
Bagi peserta yang lolos akan melanjutkan proses daftar ulang pada 1-8 Juli 2020.
Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan dan tata cara PPDB online dapat diakses melalui laman s.id/PPDBJATENG.
Baca juga: Viral, Foto Bumbu Indomie Goreng Ada 2 Macam, Ini Penjelasan Indofood
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.