Hal itu karena IKEA Indonesia belum mengonfirmasi kelanjutan mereknya di Tanah Air, Manager IKEA Indonesia saat itu, Tony Mampuk menyebut perkara merek ini merupakan wewenang dari IKEA Swedia.
Baca juga: Tas Belanja IKEA Pun Disulap Jadi Masker Keren, Tertarik?
3. Donald Trump vs pengusaha retail Indonesia
Pada medio 2014, terjadi sengketa merek antara perusahaan milik Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan merek ritel lokal yang juga dinamai "Trumps".
Gugatan pembatalan merek dilayangkan oleh pihak Trump karena merek "Trumps" milik Robin Wibowo dinilai menyerupai nama perusahaannya yang sudah terkenal. Nama perusahaan milik Trump sudah terdaftar di AS sejak 20 April 1999.
Namun, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
Dengan alasan, kata "Trumps" merupakan kata umum dan bukan kata imajinasi atau yang ditemukan oleh Trump secara langsung, dan di sisi lain Robin juga tidak bisa mempertahankan dalil-dalilnya.
Baca juga: Donald Trump Batalkan Merek Pengusaha Indonesia
4. Toyota Lexus vs ProLexus
Di urutan ke-4, sengketa merek lokal dan internasional kali ini menyeret perusahaan otomotif ternama asal Jepang Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha dan merek lokal untuk alas kaki "ProLexus" milik Welly Karlan.
Toyota yang salah satu produknya bernama Lexus, tidak terima jika ada produk lain yang menyamai nama produknya. Kasus sengketa ini muncul pada Januari 2014, sebagaimana dikutip dari Kontan, 15 Juni 2014.
Welly telah mendaftarkan merek "ProLexus" kepada Ditjen HKI sejak 28 Januari 2014. Sementara Toyota dengan merek "Lexus" -nya, di Indonesia baru terdaftar di institusi yang sama per 7 Desember 2012.
Dan hingga saat itu, sudah terdapat 10 merek "Lexus" yang secara resmi terdaftar di Indonesia dengan popularitas sudah bisa diperhitungkan.
Baca juga: Toyota dan Lexus Recall Jutaan Mobil, Indonesia Ikut Terdampak
5. DC Comics vs Wafer Superman
Terakhir adalah sengketa yang terjadi antara produsen komik kenamaan asal Amerika Serikat. DC Comics dengan PT Marxing Farm Makmur dengan produk Wafer Supermen miliknya.
DC Comics merupakan perusahaan pencetus tokoh hero seperti Superman, Batman, Wonder Woman, dan sebagainya.
Mengutip artikel Kompas.com, 29 Mei 2019, sengketa ini bermula ketika DC Comics hendak mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 2017 lalu.
Namun, permintaannya ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena sebelumnya sudah ada produk terdaftar dengan nama yang serupa.
Yakni Wafer Supermen milik PT Marxing Farm Makmur yang sudah terdaftar sejak 1993. Setelah diajukan ke Pengdilan Negeri, tuntutan tersebut berlanjut ke Kasasi Mahkamah Agung.
Hasilnya, gugatan ditolak karena dinilai kabur dan pihak penerima kuasa telah bertindak melebihi wewenang yang diberikan pihak DC Comics.
Baca juga: Ini Alasan Wafer Superman Indonesia Menang Melawan DC Comics
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.