Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng: Jadwal, Jalur Masuk, dan Tahap Pendaftaran

Kompas.com - 15/06/2020, 09:45 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 secara online.

Sistem PPDB Jateng dilakukan secara online sehingga dapat memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan studi bagi calon peserta didik karena data tersaji real time.

PPDB online diselenggarakan berdasarkan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan.

Melalui sistem online, masyarakat juga diharapkan bisa memperoleh informasi terkait PPDB dengan cepat.

PPDB Jateng dilakukan melalui situs web https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Berikut adalah jadwal, alur pendaftaran, dan jalur pendaftaran yang tersedia bagi calon peserta didik untuk PPDB Jateng:

Jadwal PPDB Jateng

  • Penetapan zonasi: 14 Mei 2020
  • Pengumuman PPDB: 8-13 Juni 2020
  • Pendaftaran dibuka: 17 Juni 2020 (mulai pukul 08.00 WIB)
  • Pendaftaran ditutup:  25 Juni 2020 (ditutup pukul 16.00 WIB)
  • Evaluasi dan seleksi: 26-29 Juni 2020
  • Pengumuman hasil: 30 Juni 2020 (pukul 23.55 WIB) 
  • Daftar ulang: 1-8 Juli 2020
  • Hari Pertama masuk sekolah: 13 Juli 2020

Alur Pendaftaran

1. Registrasi akun peserta calon peserta didik di laman ppdb.jatengprov.go.id

2. Cetak bukti registrasi akun yang memuat nomor peserta dan kode token

3. Aktivasi akun dengan mengisi NISN/No. peserta dan kode token, kemudian dilanjutkan dengan membuat password

4. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran

5. Memilih sekolah yang ingin dituju

6. Mencetak bukti pendaftaran

7. Memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta

Tata cara pendaftaran

1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id.

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com