Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng: Jadwal, Jalur Masuk, dan Tahap Pendaftaran

Kompas.com - 15/06/2020, 09:45 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 secara online.

Sistem PPDB Jateng dilakukan secara online sehingga dapat memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan studi bagi calon peserta didik karena data tersaji real time.

PPDB online diselenggarakan berdasarkan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan.

Melalui sistem online, masyarakat juga diharapkan bisa memperoleh informasi terkait PPDB dengan cepat.

PPDB Jateng dilakukan melalui situs web https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Berikut adalah jadwal, alur pendaftaran, dan jalur pendaftaran yang tersedia bagi calon peserta didik untuk PPDB Jateng:

Jadwal PPDB Jateng

  • Penetapan zonasi: 14 Mei 2020
  • Pengumuman PPDB: 8-13 Juni 2020
  • Pendaftaran dibuka: 17 Juni 2020 (mulai pukul 08.00 WIB)
  • Pendaftaran ditutup:  25 Juni 2020 (ditutup pukul 16.00 WIB)
  • Evaluasi dan seleksi: 26-29 Juni 2020
  • Pengumuman hasil: 30 Juni 2020 (pukul 23.55 WIB) 
  • Daftar ulang: 1-8 Juli 2020
  • Hari Pertama masuk sekolah: 13 Juli 2020

Alur Pendaftaran

1. Registrasi akun peserta calon peserta didik di laman ppdb.jatengprov.go.id

2. Cetak bukti registrasi akun yang memuat nomor peserta dan kode token

3. Aktivasi akun dengan mengisi NISN/No. peserta dan kode token, kemudian dilanjutkan dengan membuat password

4. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran

5. Memilih sekolah yang ingin dituju

6. Mencetak bukti pendaftaran

7. Memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta

Tata cara pendaftaran

1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id.

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

3. Melakukan Registrasi dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/Mts.

7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

8. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusulan kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

9. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

10. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan/dipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK

Jalur pendaftaran yang tersedia

1. Jalur zonasi
Menampung paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru. Seleksi akan dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh terdekat domisili calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya.

2. Jalur prestasi
Menampung paling banyak 30 persen dari penerimaan peserta didik baru. Komponen penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester I sampai dengan V saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan.

3. Jalur afirmasi
Menampung paling sedikit 15 persen dari penerimaan peserta didik baru. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon peserta didik dari panti asuhan, dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COvid-19.

4. Jalur perpindahan tugas/pekerjaan orang tua
Menampung paling banyak 5 persen dari penerimaan peserta didik baru. Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Informasi terkait PPDB Online SMA/SMK Tahun Ajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah bisa diakses di laman resmi ppdb.jatengprov.go.id dan Instagram @pdkjatengUntuk pengaduan terkait permasalahan PPDB bisa dilakukan melalui e-mail ppdb@jatengprov.go.id dan telepon 021-86041265

Informasi lengkap terkait petunjuk teknis PPDB Online bisa diperoleh di laman s.id/PPDBJATENG

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK Pada PPDB 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com