Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

Kompas.com - 05/06/2020, 16:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran uang kuliah tunggal UKT

Skema ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa selama pandemi virus corona saat ini. 

Keempat skema itu adalah penundaan pembayaran UKT, pembayaran secara dicicil, penurunan level UKT, dan beasiswa.

Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam melalui video yang diunggah pada akun Instagram kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

Lalu bagaimana implementasinya di sejumlah perguruan tinggi?

Untuk mengetahuinya, Kompas.com menghubungi beberapa rektor untuk mengetahui implementasi skema pembayarann UKT di masing-masing PTN selama masa pandemi ini masih berlangsung.

UGM

Terkait skema pembayaran UKT seperti yang disampaikan kemendikbud, universitas yang berada di Yogyakarta ini masih akan menunggu Keputusan Rektor yang menunggu untuk ditandatangani.

"UGM segera mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Keringanan Pembayaran UKT. Draft Keputusan Rektor sudah ada, tinggal nunggu proses review untuk saya tanda tangani," kata Rektor UGM Panut Mulyono, saat dihubungi Jumat (5/6/2020).

Menurut Panut, keringanan ini akan diberikan kepada semua mahasiswa UGM, mulai dari program diploma, sarjana, profesi, hingga pascasarjana yang diterima pada tahun akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan keringanan ini adalah dengan melengkapi berkas yang diperlukan.

"Syarat pengajuan keringanan UKT adalah surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), slip gaji/surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemik Covid-19, dan surat pemutusan hubungan kerja atau bukti lainnya yang sah," jelas Panut.

Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Biaya UKT Selama Pandemi, Pengamat: Bebaskan Saja

Terakhir, dia mengatakan kebijakan keringanan ini akan segera dicabut dan dikembalikan seperti sediakala ketika situasi sudah pulih dan normal.

"Iya, jika kemampuan ekonomi orangtua sudah pulih kita kembalikan ke kondisi semula, jika mahasiswa belum lulus. Tetapi, semua itu berbasis data penghasilan orangtua," ujarnya.

UIN Sunan Kalijaga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com