Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tagar #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, Ini Tanggapan Kemendikbud

Kompas.com - 02/06/2020, 21:13 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa sepanjang Selasa (2/6/2020).

Hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 26.000 warganet telah membicarakan tagar tersebut.

Sebagian besar warganet menuntut uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 digratiskan atau diturunkan seiring dengan kuliah daring yang berpotensi akan terus berlanjut.

Akun @dian-elkusa33, misalnya, menganggap beban UKT yang mahal tidak sebanding dengan hak yang didapatkan mahasiswa selama kuliah daring.

Baca juga: Surat Siswa untuk Mendikbud: Perjuangan Cari Internet dan Rindu Sekolah

Sementara itu, akun @derita-dipo mengungkapkan tuntutannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk segera mengelurakan kebijakan terkait UKT.

Tanggapan Kemendikbud

Pranata Humas Madya Ditjen Dikti dan Koordinator Humas Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya memantau perkembangan tersebut di media sosial. 

Selain itu, saat ini juga pihaknya masih menunggu pembahasan peraturan yang akan digelar oleh Kemendikbud, Rabu (3/6/2020).

"Kami belum bisa sampaikan detail. Masih menunggu pimpinan Kemendikbud dan masih pantau Twitter," kata Yayat saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

"Besok Pimpinan Kemendikbud baru akan bahas peraturan yang akan memberi kewenangan bagi Pimpinan PTN untuk atur UKT yang selama ini harus diajukan oleh Pimpinan PTN ke Menteri untuk minta persetujuan," sambungnya.

Menurut Yayat, kementerian membuka opsi untuk memberi wewenang dan otoritas kepada perguruan untuk mengatur atau menyesuaikan UKT sesuai situasi dan kondisi masing-masing kampus.

Hal itu sesuai dengan kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Jadi, wacana yang akan disiapkan adalah penentuan besaran UKT akan diatur oleh peraturan Rektor PTN atau direktur PTN, tidak lagi oleh Peraturan Menteri," jelas dia.

Baca juga: Majelis Rektor PTN: Ini 4 Hal Sikapi Pandemi Corona, UKT Ditunda Asal...

Bantuan pembelajaran daring

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan, pihaknya meminta PTN untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020.

Hal itu merupakan bentuk perhatian Kementerian kepada para mahasiswa, agar tidak terbebani pada masa pandemi COVID-19.

"Berbagai upaya telah kami lakukan antara lain dengan mengimbau perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa, sehingga tak terkendala melakukan pembelajaran daring," kata Nizam melalui keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut telah direspon dengan baik oleh pihak perguruan tinggi.

Selain itu, Nizam juga mengimbau agar para rektor membebaskan uang kuliah mahasiswa yang sedang penelitian pada semester 8 atau 9, dan sudah selesai proses pembelajarannya.

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com