Bank kustoidan sendiri adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
Termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Baca juga: BTN Nyatakan Siap Jadi Mitra BP Tapera
Sedangkan Bank Penampung adalah bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berakhir apabila:
Nantinya peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Terkait pemanfaatan, menjadi peserta Tapera nantinya dapat diusulkan untuk menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan yang meliputi:
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan maka harus memenuhi persyaratan:
Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta dengan jumlah melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Baca juga: Kelola Dana Rp 10 Triliun, BP Tapera Incar MBR
Sebagai informasi, melansir dari Kompas.com Selasa (2/6/2020) BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan saat namanya Bapetarum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.