Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tepat

Kompas.com - 02/06/2020, 13:57 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi positif keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun 2020 atau 1441 H.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ketika dihubungi, Selasa (2/6/2020) siang.

"Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu," kata Mu'ti.

Banyak faktor yang harus diperhatikan sebelum ibadah haji dilaksanakan.

Jika salah satu faktor tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada salahnya jika keberangkatan dibatalkan sementara waktu.

"Secara syariah (keputusan pembatalan itu) tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," ujar Mu'ti.

Selain tidak menyalahi secara tuntunan agama, keputusan ini juga dinilai tidak melanggar hukum negara.

"Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," lanjut dia.

Meski demikian, ia menilai, pembatalan ini bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah harus menyadari dan siap dengan risiko yang akan terjadi setelahnya.

Menurut Mu'ti, setidaknya terdapat 3 konsekuensi yang akan dihadapi pemerintah setelah keputusan ini dan harus ditemukan solusinya.

"Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," jelas Mu'ti.

Muhammadiyah meminta masyarakat khususnya umat Islam yang seharusnya berangkat haji tahun ini agar memahami kondisi saat ini dan menerima keputusan pemerintah dengan ikhlas.

"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," kata Mu'ti.

Ia mengatakan, bagi orang yang sudah berniat menjalankan haji tetapi niatannya terhalang oleh suatu keadaan sehingga ia tidak mampu lagi melaksanakan ibadah, karena tutup usia misalnya, untuk tidak risau.

"Tidak apa-apa. (Dalam agama) Kewajiban haji mereka gugur," kata Mu'ti.

Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Dalam kesempatan tersebut, Fachrul Razi merespons sejumlah isu aktual seputar kehidupan beragama di tanah air. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Dalam kesempatan tersebut, Fachrul Razi merespons sejumlah isu aktual seputar kehidupan beragama di tanah air. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memang telah mengeluarkan keputusan untuk membatalkan pemberangkatan seluruh jemaah haji 2020 dari Indonesia, tak terkecuali.

Pembatalan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Alasan terbesar yang mendasarinya adalah masih merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah Saudi pun hingga saat ini belum membukakan ijin bagi negara mana pun untuk masyarakatnya bisa menjalankan ibadah haji di Tanah Haram.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com