Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 02/06/2020, 07:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com –  Sejak dibuka pada 15 Mei 2020 sampai Minggu (31/5/2020), jumlah pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mencapai 39.850 pemohon dan yang telah diverifikasi ada sebanyak 2.286.

Sedangkan jumlah pengajuan SIKM ada sebanyak 463.738 pengguna.

Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang belum benar-benar dipahami masyarakat seputar SIKM.

Di antaranya adalah haruskah melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 ketika membuat SIKM secara online?

Baca juga: Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan SIKM Setelah 7 Juni 2020

Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Saat ditanya terkait hal tersebut, Rinaldi selaku Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa hal itu tidak perlu.

“Persyaratan SIKM itu tidak membutuhkan lampiran tes swab dan lain-lain,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Meski tidak menjadi syarat pembuatan SIKM, Rinaldi menekankan, pemohon SIKM harus juga memperhatikan peraturan otoritas terkait.

Otoritas terkait tersebut misalnya otoritas bandara saat penerbangan, otoritas stasiun, dan otoritas terminal.

Perlu diperhatikan, apakah ketika nantinya saat melakukan perjalanan mereka perlu membawa surat bebas Covid-19 ataukah tidak berdasarkan aturan dari otoritas tersebut.

“Jadi pemohon pastikan kembali peraturan dalam otoritas tersebut saat melakukan perjalanan. Sementara untuk perizinan SIKM tidak memerlukan,” ujar dia.

Baca juga: Tanpa SIKM, 200 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Menuju Jakarta Barat

ODP dan PDP lampirkan hasil tes swab

Namun demikian, dalam beberapa kasus ketika pemohon menyatakan dirinya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) lalu menyatakan bahwa telah melakukan tes swab dengan hasil negatif maka saat membuat SIKM, perlu dilampirkan hasil tesnya untuk dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan.

“Kami harus memastikan pemohon tersebut bebas dari Covid-19 dalam proses verifikasi. Karena kalau PDP dan ODP, mereka tidak boleh melakukan perjalanan meskipun masuk 11 sektor yang diizinkan,” lanjut dia.

Ia mengatakan, kejujuran pemohon menentukan apakah pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Penyekatan Khusus SIKM, Ini Lokasinya

Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan, saat ini Jakarta tengah menerapkan PSBB dengan didasarkan Peraturan Gubernur 47/2020.

Dari peraturan tersebut, pada dasarnya orang dilarang bepergian keluar dan atau masuk wilayah Jakarta.

"Nah, ada dispensasi dari larangan tersebut, yaitu orang-orang yang dikecualikan, salah satunya adalah orang yang memiliki SIKM," ujar dia.

Secara lengkap, berikut ini daftar mereka yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta:

Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara;
  2. Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
  3. Anggota TNI dan kepolisian;
  4. Petugas jalan tol;
  5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;
  6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
  7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
  9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
  10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

 Baca juga: Pemprov DKI: Banyak Permohonan SIKM untuk ART yang Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com