JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menpan-RB mengenai aturan new normal yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah hal diatur dalam ketentuan tersebut, di antara pengaturan kerja lokasi kerja dan fleksibilitas.
Dari Korea Selatan, ratusan sekolah dilaporkan tutup kembali setelah sempat dibuka. Alasan penutupan karena munculnya puluhan kasus baru.
Dua topik di atas masuk dalam daftar berita terpopuler laman Tren sepanjang Sabtu (30/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) pagi.
Selengkapnya, berikut berita terpopuler Tren:
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Perubahan itu meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca selengkapnya pada berita berikut ini:
Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB
Namun, aktivitas belajar mengajar tersebut tak berlangsung lama karena sehari kemudian dikonfirmasi ada 79 kasus baru yang dilaporkan.
Jumlah 79 kasus dalam sehari tersebut termasuk yang tertinggi di Korsel dalam dua bulan terakhir.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Baca selengkapnya di sini:
Sempat Dibuka, Ratusan Sekolah di Korea Selatan Kembali Ditutup, Ini Penyebabnya...
Namun, data ini baru data 7 persen pasien. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengakui, data yang ditampilkan baru mencakup angka itu karena beberapa sebab.
Lalu, apa gejala yang paling sering dirasakan pasien infeksi virus corona di Indonesia?
Selengkapnya, simak dalam berita berikut ini:
Gejala Apa yang Paling Sering Dirasakan Pasien Covid-19 di Indonesia?
Panduan yang dikeluarkan PT KAI mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pedoman tersebut akan diaplikasikan saat KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.
Aturan itu di antaranya wajib mengenakan masker dan face shield.
Panduan New Normal Naik Kereta Api dari KAI, Wajib Pakai Masker dan Face Shield
Beberapa lembaga atau instansi di Indonesia juga tengah merencanakan dan mengembangkan vaksin virus corona.
Tercatat, setidaknya ada 3 upaya yang saat ini tengah dilakukan oleh Kalbe dan Genexine, LBM Eijkan, serta PT Biofarma dan Sinovac Biotech.
Sejauh mana hasil pengembangannya? Baca dalam berita berikut ini:
Baca juga: 3 Upaya Pengembangan Vaksin Virus Corona di Indonesia