KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis panduan belajar dari rumah bagi siswa-siswi yang terdampak pandemi virus corona pada Senin (18/5/2020).
Adapun panduan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam panduan, dijelaskan mengenai metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) baik secara daring maupun luring dan langkah-langkah pembelajaran dari rumah oleh guru.
Baca juga: Berikut Panduan Lengkap Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Selama Pandemi Corona
Berikut rinciannya:
Untuk media pembelajaran daring (online), siswa-siswi dapat mengakses sejumlah situs sumber dan media guna penunjang pelaksanaan BDR.
Baca juga: Plus Minus Wacana Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Corona...
Selain yang disediakan oleh Kemendikbud, ada juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/
Sementara itu, terdapat media dan sumber pembejalaran luring (offline) dalam masa BDR yakni televisi melalui Program Belajar dari Rumah di stasiun TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, dan alat peraga dari media belajar dan benda di lingkungan sekitar.
Baca juga: Belajar dari Rumah, Kurikulum Darurat dan Anjuran Kak Seto...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.