Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB

Kompas.com - 30/05/2020, 08:37 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS mulai Jumat, 5 Juni 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Protokol New Normal Mendagri, Operasional Ojek Online Tetap Ditangguhkan

Fleksibilitas dan pengaturan lokasi bekerja

Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenpan-RB, Sabtu (30/5/2020), dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.

Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:

  • Jenis pekerjaan pegawai
  • Hasil penilaian kinerja pegawai
  • Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
  • Laporan disiplin pegawai
  • Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai
  • Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
  • Kondisi kesehatan keluarga pegawai
  • Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
  • Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
  • Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi

Selain itu, surat edaran juga mengatur PPK yang berlokasi di wilayah dengan PSBB.

Apa saja ketentuannya? Berikut aturannya:

  • Menugaskan pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja 
  • Mengatur pegawai di instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Bersiap Terapkan New Normal

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com