KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Protokol New Normal Mendagri, Operasional Ojek Online Tetap Ditangguhkan
Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenpan-RB, Sabtu (30/5/2020), dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.
Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Hal-hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:
Selain itu, surat edaran juga mengatur PPK yang berlokasi di wilayah dengan PSBB.
Apa saja ketentuannya? Berikut aturannya:
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Bersiap Terapkan New Normal