Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Pertanyakan Iuran BPJS Bulan Mei Kurang dari Rp 10.000, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 16/05/2020, 15:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah rencana kenaikan kembali iuran BPJS untuk kelas I dan II mulai Bulan Juli nanti, sejumlah masyarakat menanyakan mengenai tagihan BPJS mereka yang pada Bulan Mei ini turun menjadi kurang dari Rp 10.000.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut diungkapkan masyarakat melalui akun media sosial Twitter seperti berikut ini: 

“@BPJSKesehatanRI tadi saya bayar BPJS per org tarif nya Rp.9000. Apa sekarang tarif nya memang turun ya?” tanya akun @caustartarr

“Kok punya kami sekeluarga malah turun drastis?” tanya akun @WirtaRezkya sembari melampirkan tangkapan layar tagihan BPJSnya senilai Rp 9.000 per orang.

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

“@BPJSKesehatanRI bpjs saya kelas 2 , ngecek saldo bpjs sisa 8000,,apakah artinya yg bln mei sudah terbayarkan dgn sisa iuran kelebihan bln april dan tdk perlu membayar lgi?” tulis akun @ryan_we17

Konfirmasi Kompas.com

Terkait dengan hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Iqbal mengatakan terkait dengan turunnya tagihan bulan Mei yang ditanyakan netizen, itu terjadi karena adanya kelebihan saldo iuran BPJS pada Bulan April yang kemudian kelebihannya dimasukkan untuk membayar tagihan bulan Mei.

Sehingga nilai tagihan yang harus dibayarkan Bulan Mei menjadi lebih sedikit karena sudah dikurangkan dengan kelebihan yang ada sebelumnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Mengenai dasarnya, Iqbal mengatakan hal itu sesuai dengan Perpres nomor 64 Tahun 2020.

"Di perpres 64 tahun 2020 diatur : Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan Perpres 75 th 2019. Kelas 1: 160 ribu, Kelas II: 110 ribu, Kelas 3: 42 ribu," jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Sesuai Perpres tersebut, periode April sampai dengan Juni iuran BPJS dikembalikan ke Perpres nomor 82 tahun 2018 yakni kelas I: Rp 80.000, Kelas II: Rp 52.000 dan Kelas III Rp 25.500.

“Karena penyesuaian dilakukan di Mei, maka April kan udah bayar sesuai besaran sebelumnya, terjadi selisih saldo, untuk pembayaran bulan Mei,” ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut iuran BPJS yang harus dibayarkan selama tahun 2020.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

  • Kelas 1 Rp 160.000
  • Kelas 2 Rp 110.000
  • Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

  • Kelas 1 Rp 80.000
  • Kelas 2 Rp 51.000
  • Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Baca juga: Melihat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona...

Untuk mengetahui besaran tagihan BPJS yang harus dibayarkan secara lebih jelas, peserta dapat mengeceknya dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload melalui Playstore.

Nantinya peserta dapat melihat besaran tagihan, denda (jika ada) dan total yang harus dibayar.

Di mana sistem akan secara otomatis melakukan perhitungan penyesuaian 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com