KOMPAS.com - Pekan lalu, pemerintah resmi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi.
Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Kenyataan di lapangan, terjadi antrean panjang calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, hingga adanya dugaan jual beli surat keterangan bebas Covid-19 yang menjadi salah satu syarat bisa bepergian ke luar wilayah.
Sementara di daerah, menjelang Idul Fitri, sejumlah kebijakan menunjukkan pelonggaran akses keluar masuk pada zona merah seperti DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, warga Jakarta masih boleh bepergian di kawasan Jabodetabek.
Pergub ini melarang orang keluar masik Jakarta selama pandemi corona, tetapi tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jakarta.
Artinya, warga masih dapat saling berkunjung dan keluar masuk wilayah Jabodetabek, termasuk saat Lebaran nanti.
Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, mudik lokal dilarang. Ia menyarankan mudik virtual.
Baca juga: Menurut IDI, PSBB Harus Dipertahankan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan