JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru, Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Melalui fatwa itu, MUI menyatakan sejumlah hal terkait pelaksanaan takbir dan shalat Idul Fitri.
Salah satunya, ketentuan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah.
Berita ini menjadi salah satu yang diikuti pembaca di laman Tren sepanjang Kamis (14/5/2020) hingga Jumat (15/5/2020) pagi.
Berita lainnya seputar pencairan THR bagi pensiunan, update Kartu Prakerja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan gelombang kedua virus corona di Eropa.
Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:
Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Baca selengkapnya seputar fatwa MUI dalam beberapa berita berikut ini:
Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang
Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Hal in iterkait dengan pencairan insentif Kartu Prakerja.
Peserta Prakerja bisa mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif sebesar Rp 2,55 juta.