JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden No. 64/2020.
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan Kelas II Mandiri.
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan itu akan berlaku pada Juli 2020.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 34.
Bagaimana rincian iuran setelah adanya perubahan yang ditetapkan melalui Perpres?
Simak selengkapnya pada infografik berikut ini:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.