“LARANGAN mudik bagi ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan. Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan, bahwa mudik semuanya akan kita larang.”
Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020). Sementara, kebijakan larangan mudik mulai diberlakukan tiga hari setelahnya, yakni Jumat (24/4/2020).
Aparat bergerak cepat. Mereka langsung menutup atau melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur warga pulang ke kampung halaman.
Berdasarkan data Korlantas Polri, ada 30,193 kendaraan pemudik yang disuruh putar balik selama 12 hari pelaksanaan aturan larangan mudik.
Sejumlah kalangan menyambut baik keputusan larangan mudik ini. Banyak yang berharap, kebijakan ini akan menekan laju pandemi. Meski semua sadar, langkah pemerintah ini membawa dampak ekonomi dan memukul para pelaku bisnis transportasi.
Namun, baru dua pekan berjalan, kebijakan ini sudah ‘dievaluasi’. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan, semua moda transportasi diperbolehkan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, semua moda transportasi akan diperbolehkan kembali beroperasi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menko Perekonomian agar Kemenhub memberi kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi. Kemenhub berdalih, kebijakan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Meski Kemenhub buru-buru menyatakan bahwa aturan ini tak menghapus larangan mudik, namun kebijakan tersebut sudah telanjur membuat bingung publik.
Karena, meski mensyaratkan sejumlah kriteria, kebijakan ini membolehkan orang untuk keluar masuk zona merah atau wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara.
Selain pejabat negara, mereka yang mendapat kelonggaran adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Pasien yang membutuhkan penanganan medis dan warga yang memiliki kepentingan mendesak juga diperbolehkan untuk bepergian atau pulang. Juga WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke kampung halaman.
Tak hanya mengizinkan moda transportasi kembali beroperasi, pemerintah juga berencana melonggarkan PSBB.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitannya di media sosial menyatakan, akan ada relaksasi PSBB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.