KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) mulai 12 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
Operasional KLB ini setelah adanya izin dari pemerintah untuk kembali beroperasinya seluruh moda transportasi umum.
Ketentuan operasional merujuk pada surat edaran soal Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian tetap dapat menggunakan semua transportasi publik, mulai dari darat, laut, maupun udara.
Selengkapnya soal SE tersebut dapat diakses di tautan ini.
Baca juga: Mengintip Rekam Jejak Didiek Hartantyo, Dirut Baru KAI yang Lama Berkecimpung di Perbankan
Berdasarkan keterangan resmi dari PT KAI, Minggu (10/5/2020), kereta api tersebut akan melayani berbagai rute perjalanan.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
KLB ini akan dioperasikan melayani 3 rute, yakni:
Semua rute tersebut berlaku untuk jadwal perjalanan pulang-pergi (PP).
Untuk kapasitas tempat duduk yang dibuka untuk penumpang adalah 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.
Hal ini dalam rangka mematuhi imbauan physical distancing untuk memutus persebaran virus corona.
Tiket KLB ini sudah bisa dipesan mulai hari ini, Senin (11/5/2020), di loket stasiun keberangkatan.
Pembelian tiket sudah bisa dilakukan terhitung H-7 keberangkatan oleh calon penumpang, dan tidak bisa diwakilkan.
Tiket tersebut bisa didapatkan, selama calon penumpang bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana di atur SE No 4 Tahun 2020.