KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) mulai 12 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
Operasional KLB ini setelah adanya izin dari pemerintah untuk kembali beroperasinya seluruh moda transportasi umum.
Ketentuan operasional merujuk pada surat edaran soal Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian tetap dapat menggunakan semua transportasi publik, mulai dari darat, laut, maupun udara.
Selengkapnya soal SE tersebut dapat diakses di tautan ini.
Baca juga: Mengintip Rekam Jejak Didiek Hartantyo, Dirut Baru KAI yang Lama Berkecimpung di Perbankan
Berdasarkan keterangan resmi dari PT KAI, Minggu (10/5/2020), kereta api tersebut akan melayani berbagai rute perjalanan.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
KLB ini akan dioperasikan melayani 3 rute, yakni:
Semua rute tersebut berlaku untuk jadwal perjalanan pulang-pergi (PP).
Untuk kapasitas tempat duduk yang dibuka untuk penumpang adalah 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.
Hal ini dalam rangka mematuhi imbauan physical distancing untuk memutus persebaran virus corona.
Tiket KLB ini sudah bisa dipesan mulai hari ini, Senin (11/5/2020), di loket stasiun keberangkatan.
Pembelian tiket sudah bisa dilakukan terhitung H-7 keberangkatan oleh calon penumpang, dan tidak bisa diwakilkan.
Tiket tersebut bisa didapatkan, selama calon penumpang bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana di atur SE No 4 Tahun 2020.
Persyaratan tersebut, misalnya, menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan. kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Persyaratan selengkapnya dapat dilihat di SE No 4 Tahun 2020.
Baca juga: PT KAI Daop 6 Resmi Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh dan Perintis Batara Kresna
Jika sudah dinyatakan lengkap, calon penumpang diminta melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” ujar Joni.
Setelah terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-
19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Selain menerapkan physical distancing, penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.
PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.
Misalnya, menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya.
Antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan batasnya.
Untuk pelaksanaannya hingga akhir bulan ini, Joni menyebutkan, PT KAI akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan dengan situasi yang terus berkembang di lapangan.
Ia menegaskan, KLB ini hanya diperuntukkan bagi kelompok orang yang dikecualikan, bukan untuk melayani masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” kata Joni.
Baca juga: Refund Tiket via KAI Access Dipercepat, Jadi 3 Hari Kerja
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas utara)
Berangkat pukul 08.30 WIB dan tiba di tujuan akhir pada pukul 18.45 WIB. KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Cirebon (11.50 WIB) dan Semarang Tawang (15.10 WIB).
KLB Surabaya Pasarturi-Gambir (lintas utara)
Berangkat pukul 06.30 WIB dan tiba di tujuan akhir pada pukul 16.45 WIB. KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Semarang Tawang (10.31 WIB) dan Cirebon (13.44 WIB).
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas selatan)
Berangkat pukul 07.15 WIB dan tiba di tujuan akhir pada pukul 19.40 WIB. KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Yogyakarta (15.10 WIB) dan Solo Balapan (16.04 WIB).
KLB Surabaya Pasarturi-Gambir (lintas selatan)
Berangkat pukul 05.10 WIB dan tiba di tujuan akhir pada pukul 17.35 WIB. KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Solo Balapan (08.53 WIB) dan Yogyakarta (09.55 WIB)
KLB Bandung-Surabaya Pasarturi
Berangkat pukul 06.00 WIB dan tiba di tujuan akhir pada pukul 17.55 WIB. KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Yogyakarta (13.24 WIB) dan Madiun (15.38 WIB).
KLB Surabaya Pasarturi-Bandung
Berangkat pukul 05.55 WIB dan tiba di tujuan akhir pada pukul 17.50 WIB. KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Madiun (08.18 WIB) dan Yogyakarta (10.40 WIB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.