JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga rute kereta api jarak jauh beroperasi mulai Selasa (12/5/2020) besok.
PT KAI mengoperasikan tiga kereta luar biasa untuk 3 rute dengan perjalanan pergi-pulang hingga 31 Mei 2020.
Tiga rute itu adalah:
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Apa saja ketentuan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api ini?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan:
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020) pagi.
Joni mengatakan, PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, serta mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol itu di antaranya, mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.
PT KAI menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan jarak amannya.
Pembelian tiket kereta api sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (10/5/2020), di loket stasiun keberangkatan.
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas utara)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.