KOMPAS.com - Polisi Hong Kong mengerahkan sedikitnya 3.000 petugas antihuru-hara untuk mencegah berkumpulnya massa di Hari Buruh pada 1 Mei 2020 ini.
Langkah ini dilakukan setelah adanya seruan di media sosial yang mengajak masyarakat untuk bergabung dengan gerakan anti-pemerintah di seluruh kota.
Melansir South China Morning Post, Jumat (1/5/2020), polisi pekan lalu menolak izin bagi serikat pekerja untuk mengadakan rapat umum Hari Buruh, dengan alasan risiko kesehatan masyarakat.
Penolakan tetap dilakukan meski panitia telah berkomitmen untuk memastikan para peserta aksi akan tetap menjaga jarak sejauh 1,8 meter.
Panitia juga memastikan peserta tidak akan berkumpul dalam kerumunan lebih dari empat orang, seperti yang dipersyaratkan dalam undang-undang social distancing.
Baca juga: Hari Buruh 1 Mei: Nasib Buruh di Tengah Pandemi Virus Corona
Dirikan 50 booth
Sebagai alternatif karena penolakan dari kepolisian, Konfederasi Serikat Buruh berencana untuk mendirikan lebih dari 50 booth di sekitar kota untuk mempromosikan hak-hak pekerja.
Sementara itu rencana muncul di media sosial untuk acara-acara skala kecil.
Pada aplikasi Telegram, orang-orang diajak untuk bergabung dengan aksi flash mob di Causeway Bay, Sai Ying Pun, Tai Po dan Kwun Tong pada sore hari.
Sementara itu aksi bernyanyi bersama rencanyanya akan digelar di atrium New Town Plaza di Sha Timah pada malam hari, menurut LIHKG Forum, sebuah forum diskusi online.
Bertindak tegas
Polisi berencana untuk bertindak tegas terhadap aksi-aksi yang akan digelar oleh masyarakat pada hari buruh.
Seorang sumber di jajaran senior kepolisian Hong Kong mengatakan bahwa polisi akan menggunakan strategi penangkapan massal untuk mencegah kekacauan meletus.
"Karena social distancing masih berlaku, polisi memiliki wewenang untuk membubarkan kelompok yang terdiri lebih dari empat orang. Kami harus bertindak cepat untuk mencegah kerumunan orang menjadi lebih besar," kata sumber itu.
Para pengunjuk rasa dapat ditangkap karena terlibat dalam tindakan yang dianggap melanggar hukum di bawah Peraturan Ketertiban Umum.