Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 08/04/2020, 13:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Jakarta menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebarannya makin meluas. Salah satunya adalah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Setelah mendapat persetujuan Kemenkes, Jakarta akan mulai melaksanakannya pada Jumat, 10 April. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.

Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta

Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB. Ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan:

1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan

Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020). DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020).

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:

  • supermarket
  • minimarket
  • pasar
  • toko
  • apotek atau toko obat dan alat medis
  • toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
  • tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter). 

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.

3. Keluar masuk Jakarta

Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB)KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sementara itu hal-hal yang dilarang adalah:

1. Berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

2. Berkegiatan keagamaan

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. 

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Masuk sekolah dan bekerja

Ilustrasi ruang kerja di rumah selama Work From Home.SHUTTERSTOCK Ilustrasi ruang kerja di rumah selama Work From Home.

Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

4. Memesan ojek online

Ojol dilarang membawa penumpang. Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

(Sumber: Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani, Ryana Aryadita Umasugi | Virdita Rizki Ratriani, Sabrina Asril)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com