Masih dari sumber yang sama, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan tak ada pembatasan akses jalan dari dan ke ibu kota.
Namun, Polda Metro masih menunggu rincian pembatasan moda transportasi selama pemberlakuan PSBB di Jakarta.
"Tidak ada pembatasan akses keluar-masuk," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut, jam operasi angkutan umum akan dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.
Jumlah penumpang per unit gerbong dan bus maksimal 50 persen dari kapasitas. Jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta tidak dibatasi, termasuk taksi konvensional, selama mobil tidak dipenuhi penumpang.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Delapan sektor tetap berjalan
Namun, selama PSBB diberlangsungkan, terdapat delapan sektor usaha yang tetap berjalan.
- Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
- Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
- Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
- Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
- Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
- Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
- Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: PSBB di
DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.