KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Baca juga: Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Baca juga: Andalkan Kebijakan yang Telah Berjalan, Bekasi Belum Ajukan PSBB
Untuk penetapan PSBB maka menteri akan membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona.