KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona, Senin (6/4/2020).
Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut sejalan dengan ketentuan Syariat Islam dan langkah pencegahan risiko virus corona.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
Dalam panduan itu, disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah.
Baca juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan Digelar 23 April Lewat Video Conference
Sahur, buka puasa dan tarawih
Beberapa kegiatan, seperti sahur, buka puasa, Shalat Tarawih, tadarus Al-Quran diminta dilakukan secara individu atau bersama dengan keluarga inti di rumah.
Sementara untuk buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig yang mengundang massa, serta iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau musala pada tahun ini ditiadakan.
Kemenag juga mengimbau agar tidak melakukan kegiaran Shalat Tarawih keliling, Takbiran keliling, dan Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.