Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Virus Corona, Kasus KDRT di Dunia Meningkat akibat Covid-19

Kompas.com - 06/04/2020, 19:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Pada saat bersamaan, otoritas seperti polisi tengah disibukkan dengan penanganan virus corona dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga tengah berjuang untuk mempertahankan staf dan sumber daya yang dimiliki.

Baca juga: Pemerintah Fokuskan APBN untuk Tangani Pagebluk Corona dan Bukan Ibu Kota Baru

Di beberapa kota, tempat perlindungan untuk korban KDRT justru telah diubah menjadi pusat kesehatan darurat sebagai dampak dari meluasnya penyebaran virus corona.

"Saya mendesak semua pemerintah untuk membuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian penting dari rencana nasional penanganan Covid-19," kata Guterres.

Dia menambahkan bahwa rencana itu termasuk menyediakan tempat penampungan bagi korban KDRT dan sarana pengaduan yang aman bagi wanita korban KDRT.

Baca juga: DPRD Jabar Khawatir Bantuan Dampak Corona Rp 5 Triliun Tak Tepat Sasaran

Di Indonesia

Mengutip rilis resmi dari website Komnas Perempuan (3/4/2020), Komnas Perempuan melakukan beberapa kebijakan untuk mengurangi interaksi sosial dalam kegiatan dan layanannya seiring dengan merebaknya Covid-19 di Indonesia. 

Hal itu dilakukan guna mengikuti instruksi Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing). 

Terkait dengan hal tersebut maka Komnas Perempuan untuk sementara tidak menerima audiensi, pengaduan langsung, dan peminjaman ruang pertemuan serta menutup layanan perpustakaan.

Pembatasan ini yang awalnya berakhir hingga 31 Maret 2020 diperpanjang menjadi 21 April 2020.

Jadwal pun bisa berubah menyesuaikan dengan situasi penyebaran pandemik Covid-19. Jadwal pengaduan adalah jam kerja pada Senin – Jumat pukul 10.00-16.00 WIB.

Baca juga: UPDATE: 24.015 Warga Jakarta Jalani Rapid Test Covid-19, Sebanyak 589 Orang Positif

Cara pengaduan 

Sementara semua layanan pengaduan hanya menggunakan telepon/fax, email dan media sosial resmi Komnas Perempuan.

Berikut kontaknya:

Telepon :021-3903963/ Fax :021-3903922

Untuk layanan pengaduan melalui email dan media sosial, silakan terlebih dahulu mengisi form pengaduan pada link berikut ini https://s.id/6Tsdx

(copy link dan buka di browser anda, lalu kirim ke salah satu layanan pengaduan di bawah ini dengan subjek: pengaduan kasus)

Email : mail@komnasperempuan.go.id

petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Twitter : Komnas Perempuan (@KomnasPerempuan) 

Facebook : Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan akan merespons secara online sesuai dengan mekanisme kerja yang telah disusun dalam situasi merebaknya Covid-19. 

Baca juga: 5 Film Shah Rukh Khan Ini Cocok Temani Social Distancing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com