Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Virus Corona, Kasus KDRT di Dunia Meningkat akibat Covid-19

Kompas.com - 06/04/2020, 19:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi corona tidak hanya mengancam kesehatan dan nyawa manusia, tetapi juga turut memberi tekanan sosial dan ekonomi.

Kebijakan pembatasan sosial (social distancing) di berbagai belahan dunia memaksa banyak orang untuk bekerja dari rumah atau bahkan kehilangan pekerjaannya.

Hal tersebut memungkinkan terjadi tindak kekerasan lantaran tekanan atas kebutuhan ekonomi disatukan dengan tingkat stres tinggi karena terjebak di rumah.

Wanita dan anak perempuan pun menjadi kelompok yang paling terancam karena situasi ini.

Baca juga: UPDATE: Tambah 11, Kasus Meninggal Covid-19 Indonesia Jadi 209 Orang

Kasus KDRT meningkat di sejumlah negara

Dilansir dari VOA (5/4/2020) Sekjen PBB Antonio Guterres menyatakan bahwa meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi akibat pandemi virus corona telah menyebabkan meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada wanita dan anak-anak perempuan.

Dia mengatakan, bagi wanita dan anak perempuan, ancaman terbesar justru datang dari tempat di mana seharusnya mereka paling aman, yakni rumah.

"Maka, hari ini saya membuat seruan baru untuk perdamaian di seluruh rumah di dunia," kata Guterres.

Banyak negara telah melaporkan peningkatan signifikan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak pandemi mulai menyebar secara global pada awal tahun ini.

Baca juga: Pulih dari Corona, Bassist Duran Duran: Covid-19 Tak Selalu Berujung Kematian

Di Perancis, kasus KDRT meningkat hingga sepertiga dalam satu minggu.

Sementara, Afrika Selatan melaporkan bahwa otoritas setempat menerima setidaknya 90.000 pengaduan KDRT terhadap wanita pada minggu pertama diberlakukannya pembatasan wilayah.

Pemerintah Australia turut melaporkan bahwa pencarian online terhadap layanan bantuan KDRT meningkat sebesar 75 persen.

Di Turki, para aktivis menuntut perlindungan yang lebih baik setelah kasus pembunuhan terhadap wanita meningkat pesat selama periode pembatasan wilayah yang diberlakukan sejak 11 Maret 2020. 

Baca juga: KDRT Berpotensi Makin Parah Saat Masa Isolasi, Ini Pesan Camilla

Dampak pembatasan wilayah dan tetap di rumah

Adanya kebijakan pembatasan wilayah juga berarti banyak wanita dan anak perempuan yang tinggal di rumah.

Mereka terjebak bersama pria yang kehilangan pekerjaan atau sarana hiburan untuk melepas stres, seperti menonton siaran olahraga atau berkumpul bersama teman.

Pria-pria ini kemudian melampiaskan rasa frustrasi mereka kepada wanita dan anak perempuan. 

Pada saat bersamaan, otoritas seperti polisi tengah disibukkan dengan penanganan virus corona dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga tengah berjuang untuk mempertahankan staf dan sumber daya yang dimiliki.

Baca juga: Pemerintah Fokuskan APBN untuk Tangani Pagebluk Corona dan Bukan Ibu Kota Baru

Di beberapa kota, tempat perlindungan untuk korban KDRT justru telah diubah menjadi pusat kesehatan darurat sebagai dampak dari meluasnya penyebaran virus corona.

"Saya mendesak semua pemerintah untuk membuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian penting dari rencana nasional penanganan Covid-19," kata Guterres.

Dia menambahkan bahwa rencana itu termasuk menyediakan tempat penampungan bagi korban KDRT dan sarana pengaduan yang aman bagi wanita korban KDRT.

Baca juga: DPRD Jabar Khawatir Bantuan Dampak Corona Rp 5 Triliun Tak Tepat Sasaran

Di Indonesia

Mengutip rilis resmi dari website Komnas Perempuan (3/4/2020), Komnas Perempuan melakukan beberapa kebijakan untuk mengurangi interaksi sosial dalam kegiatan dan layanannya seiring dengan merebaknya Covid-19 di Indonesia. 

Hal itu dilakukan guna mengikuti instruksi Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing). 

Terkait dengan hal tersebut maka Komnas Perempuan untuk sementara tidak menerima audiensi, pengaduan langsung, dan peminjaman ruang pertemuan serta menutup layanan perpustakaan.

Pembatasan ini yang awalnya berakhir hingga 31 Maret 2020 diperpanjang menjadi 21 April 2020.

Jadwal pun bisa berubah menyesuaikan dengan situasi penyebaran pandemik Covid-19. Jadwal pengaduan adalah jam kerja pada Senin – Jumat pukul 10.00-16.00 WIB.

Baca juga: UPDATE: 24.015 Warga Jakarta Jalani Rapid Test Covid-19, Sebanyak 589 Orang Positif

Cara pengaduan 

Sementara semua layanan pengaduan hanya menggunakan telepon/fax, email dan media sosial resmi Komnas Perempuan.

Berikut kontaknya:

Telepon :021-3903963/ Fax :021-3903922

Untuk layanan pengaduan melalui email dan media sosial, silakan terlebih dahulu mengisi form pengaduan pada link berikut ini https://s.id/6Tsdx

(copy link dan buka di browser anda, lalu kirim ke salah satu layanan pengaduan di bawah ini dengan subjek: pengaduan kasus)

Email : mail@komnasperempuan.go.id

petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Twitter : Komnas Perempuan (@KomnasPerempuan) 

Facebook : Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan akan merespons secara online sesuai dengan mekanisme kerja yang telah disusun dalam situasi merebaknya Covid-19. 

Baca juga: 5 Film Shah Rukh Khan Ini Cocok Temani Social Distancing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com