Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ariyo Bimmo
Pengamat hukum dan kebijakan publik

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar)

Kebijakan Tembakau Alternatif untuk Pencegahan Penyalahgunaan

Kompas.com - 06/04/2020, 11:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN 2020 menjadi babak baru bagi industri produk tembakau alternatif. Sayangnya, saat ini Indonesia masih belum memiliki panduan mengenai produk tersebut yang datang dari sisi pemerintah.

Padahal, sebagai inovasi yang memiliki potensi dalam mengurangi jumlah perokok, terdapat urgensi bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan khusus yang mengatur produk tembakau alternatif. Apalagi, ada banyak misinterpretasi dan miskonsepsi mengenai produk tembakau alternatif yang kini berkembang di masyarakat.

Contoh paling sederhana adalah saat masyarakat kesulitan membedakan jenis produk tembakau alternatif dan menggunakannya secara tepat guna.

Fenomena ini terjadi karena ketiadaan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat tentang cara penggunaan dan peranan produk tembakau alternatif yang dapat membantu mengurangi risiko penggunaan tembakau secara signifikan.

Saat ini, satu-satunya kebijakan tentang produk tembakau alternatif di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 yang merupakan revisi kedua atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Di dalam PMK tersebut, produk tembakau alternatif masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen, atau yang merupakan tarif tertinggi berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Hal ini ironis, mengingat hasil kajian ilmiah yang sudah ada menunjukkan bahwa risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok, tetapi tarif cukainya justru lebih tinggi.

Adapun prinsip dasar cukai menetapkan bahwa semakin rendah eksternalitas negatif suatu produk seharusnya cukainya juga lebih rendah.

Di dalam PMK 152/2019, terdapat empat kategori HPTL, yaitu ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product) yang paling sering dibahas selama ini masuk dalam kategori ekstrak dan esens tembakau.

Persoalan muncul karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan lain yang mendetail mengenai produk tembakau alternatif.

Padahal, agar produk tembakau alternatif dapat menghadirkan manfaat yang optimal bagi perokok dewasa di Indonesia dan masyarakat secara luas, diperlukan aturan yang menyangkut peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, aturan pemasaran, dan batasan umur pengguna agar tidak digunakan oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

Walhasil, absennya aturan tersebut melahirkan polemik dan multitafsir di masyarakat, termasuk para ahli. Mereka memiliki perbedaan pandangan dan rujukan saat menyampaikan pendapatnya.

Yang menyedihkan, sebagian pendapat justru tak didasari kajian ilmiah yang sahih.

Mengacu pada pembelajaran dari Amerika Serikat, ketiadaan aturan beserta ketiadaan pengawasan bagi produk tembakau alternatif dalam waktu yang lama bermuara pada terjadinya kasus Evali (E-cigarette or Vaping Product Use Associated Lung Injury) akibat penyalahgunaan rokok elektrik dengan mencampurkan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E Asetat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com