SKB akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.
Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Bagaimana Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?
Instansi pusat
Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Instansi pusat wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Instansi daerah
Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.
Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
Baca juga: Olimpiade Tokyo 2020, Kualifikasi Tinju Tanpa Penonton
Hasil SKB harus disampaikan oleh instansi ke Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.
Jika terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri di bawah koordinasi BKN.
Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti pranata komputer, instansi daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
SKB ini akan mempunyai bobot 60 persen saat pengolahan hasil seleksi.
Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Baca juga: Jokowi: Kalau Negara Lain Ingin Bantu Terkait Covid-19, Kita Terima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.