Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update BKN: Jadwal Tahapan Rekrutmen CPNS Mundur karena Virus Corona, Simak Infonya di Sini

Kompas.com - 18/03/2020, 07:00 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Imbas mewabahnya virus corona di beberapa wilayah Indonesia memunculkan sejumlah kebijakan salah satunya menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa.

Seperti diketahui, saat ini pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 masih berlangsung.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah diikuti lebih dari 3 juta peserta pun sudah rampung digelar hingga 10 Maret 2020 lalu.

Tak dipungkiri, pelaksaan CPNS yang dilakukan dengan ujian akan mengumpulkan banyak orang di satu tempat.

Sehingga, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

Baca juga: 2 Dokter RSUD Subulussalam Dikarantina Setelah Tangani Pasien Suspect Corona

Sebelumnya BKN telah menetapkan jadwal SKB CPNS, di mana berlangsung pada 25 Maret-10 April 2020.

Tahapan SKB diperuntukkan bagi peserta SKD yang melampaui nilai ambang batas dan masuk dalam kriteria yang ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, penundaan dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Pengumuman hasil SKD tetap 22-23 Maret 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2020) sore. 

Meski demikian, pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal yakni pada 22-23 Maret melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing instansi. 

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, RSUD Ambon Batasi Warga Besuk Pasien

Jadwal rekrutmen CPNS mundur

Adanya penundaan pelaksanaan SKB turut berdampak terhadap mundurnya jadwal tahapan tes CPNS 2019. 

"Kalau SKB mundur, kemungkinan yang lain-lain juga mundur," kata Paryono. 

Jika jadwal tidak berubah, maka seharusnya setelah tahap SKB selesai maka pada 27 hingga 30 April 2020 pemerintah mulai mengumumkan hasil seleksi SKB. 

Setelah itu, pada 1 Mei 2020, pemerintah mengumumkan hasil final seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. 

Sementara pada 1 Mei hingga 15 Juni adalah jadwal untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Formasi Tahun 2019. 

Baca juga: BKN Resmi Tunda Pelaksaan Tes SKB CPNS

Pelaksanaan SKB

SKB akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.

Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.

Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Bagaimana Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?

Instansi pusat

Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Instansi pusat wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Instansi daerah

Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.

Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.

Baca juga: Olimpiade Tokyo 2020, Kualifikasi Tinju Tanpa Penonton

Hasil SKB harus disampaikan oleh instansi ke Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.

Jika terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri di bawah koordinasi BKN.

Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti pranata komputer, instansi daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

SKB ini akan mempunyai bobot 60 persen saat pengolahan hasil seleksi.

Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Baca juga: Jokowi: Kalau Negara Lain Ingin Bantu Terkait Covid-19, Kita Terima

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com