2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona
sebelum masuk wilayah Republik Indonesia
Persyaratan tersebut juga berlaku bagi warga negara China yang mengajukan visa kunjungan atau visa tinggal terbatas pada perwakilan RI di negara lain yang tidak terjangkit Covid-19.
Sementara, pemohon yang gagal memenuhi persyaratan akan ditolak.
Baca juga: Pencegahan Virus Corona, Deteksi Suhu dan Penggunaan Termometer Tembak...
Sementara, untuk izin tinggal keadaan terpaksa diatur dalam Pasal 4.
Dalam ayat (1), disebutkan bahwa izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara China, orang asing pemegang izin tinggal negara China, atau suami/istri/anak dari warga negara China.
Pemberian tersebut diberikan dalam hal adanya wabah virus corona yang ditetapkan WHO dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah NKRI ke China.
Baca juga: Perang Melawan Corona: Alasan Kenapa Tak Perlu Panik
Namun, izin tinggal keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan dapat diserahkan ke kantor imigrasi dengan menyediakan paspor atau dokumen perjalanan, visa terbaru, dan/atau izin tinggal.
Sementara, untuk informasi lengkap dari Permenhumkan Nomor 7 Tahun 2020 juga dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Imigrasi, https://imigrasi.go.id/
Baca juga: Periksa 119 Orang Sehat yang Khawatir Corona, RS Persahabatan: Jangan Panik Dulu!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.