Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Dicatat, Ini Alur Tes SKD CPNS 2019 Semua Instansi

Kompas.com - 31/01/2020, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari lalu.

Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.

Baik instansi pemerintah provinsi, kabupaten kota maupun instansi di tingkat kementerian.

Agar pelaksanaan tes SKD berjalan lancar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan panduan tentang alur SKD.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Total ada 8 alur tes SKD CPNS 2019 untuk semua instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Selain itu, 8 alur tersebut juga telah diunggah oleh Kanreg II BKN Surabaya di akun Twitter resmi mereka.

Berikut 9 alur SKD CPNS 2019:

  1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian
  2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian
  3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT
  4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi
  5. Body checking
  6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT
  7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT
  8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik.

Baca juga: Kisi-kisi Lengkap Soal SKD CPNS 2019, Apa Saja Isinya?

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan tersebut:

  • Cetak dengan menggunakan tinta warna
  • Potong pada bagian garis putus-putus
  • Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
  • Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, Paryono menambahkan, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Baca juga: Patut Diperhatikan, Ini Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com