Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Agung dan Komnas HAM Berseberangan soal Tragedi Semanggi...

Kompas.com - 18/01/2020, 18:07 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah 20 tahun berlalu, tragedi Semanggi masih menyisakan tanda tanya lantaran pihak berwenang belum tuntas mengusut kasus tersebut.

Kendati demikian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (18/1/2020).

Jaksa Agung Sanitiar mendasarkan pernyataannya atas hasil rapat paripurna beberapa waktu silam tanpa menyebutkan waktu pastinya.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut mendaptkan reaksi keras dari sejumlah pihak, salah satunya  dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saya sangat menyayangkan pernyataan tersebut datang dari seorang penegak hukum," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Hairansyah menjelaskan, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan pro justitia.

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 disimpulkan bahwa dalam peristiwa Semanggi terjadi pelanggaran HAM berat.

"Jika Jaksa Agung berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM yang berat maka Jaksa Agung harusnya bisa menggunakan kewenangannya sebagai penyidik untuk menghentikan kasus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Catatan untuk Pidato Jokowi, Tak Singgung HAM hingga Isu Lingkungan

Kekurangan alat bukti

Hairansyah menilai apa yang terjadi di DPR adalah proses politik, bukan proses hukum.

Apa yang terjadi dengan Jaksa Agung, kata dia yakni masih kekurangan alat bukti.

Sebagai penegak hukum, Jaksa Agung imbuhnya harusnya bisa mengambil langkah yang lebih kuat untuk melengkapi alat bukti yang dimaksud.

UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pasal 19 ayat 1 huruf g dinyatakan atas perintah penyidik Komnas HAM dapat melakukan tindakan berupa:

  1. pemeriksaan surat;
  2. penggeledahan dan penyitaan;
  3. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
  4. mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

"Langkah hukum sesuai UU 26 belum maksimal dilakukan oleh jaksa Agung sebagai penyidik," katanya.

Padahal seharusnya penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28i ayat 4 UUD 1945.

Dia berharap pemerintah segera menuntaskan penyelidikan tersebut.

Karena jika dibiarkan, bisa saja mekanisme internasional dilakukan. "Hal ini dimungkinkan menurut UU 26 Tahun 2000," katanya.

Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com